Jambione.com, Muarabulian - Nekad mencuri sepeda motor, Muhammad Farijal Alias Ijal bin Sayuti, warga RT 01 Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, terpaksa mendekam dalam sel tahanan.
Remaja pengangguran 18 tahun ini di ringkus jajaran Polsek Batin XXIV, berdasarkan laporan Amir Fiki (30) warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
" Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A - 04 / IV / 2018/SPKT/Sek Batin XXIV, Res Batanghari Tgl 30 April 2018," ungkap Kapolsek Batin XXIV AKP Suwondo SH, kepada Jambi One melalui pesan whatsapp, Selasa (01/05/2018) siang.
Suwondo memaparkan, sepeda motor yang di curi pelaku ternyata milik seorang anggota Polri. Pelaku dalam menjalani aksi pencurian dibantu rekannya bernama TN (30), warga Kabupaten Tebo.
" Rekan pelaku menjadi DPO Polsek Batin XXIV, karena TN berhasil melarikan diri ke hutan," tutur Suwondo. (fai)
Disdukcapil Tebo Jemput Bola Rekam KTP-EL, 1.324 Warga Belum Terekam Jelang Pilkades 2026
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, Tiga Orang Tewas di Bandung